Whistleblowing System BRK

BRK Syariah WBS

BRK Syariah WBS adalah sarana komunikasi bagi pelapor untuk menyampaikan, mengelola, dan meninjaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan BRK Syariah. Untuk anda yang ingin melaporkan indikasi pelanggaran oleh insan BRK Syariah tetapi khawatir identitas pelapor terungkap, anda sebagai pelapor dapat menyampaikan laporan tersebut melalui sarana BRK Syariah WBS dengan alamat : https://www.brksyariah.co.id/whistleblowing.

Apabila terdapat pertanyaan atau hal-hal yang ingin diketahui terkait pelaporan WBS BRK Syariah dapat menghubungi unit kerja pengelola WBS di nomor telepon (0761) 47070 Ext. 1220 dan 1221.

BRK Syariah WBS Berkomitmen

1. Tidak mentolerir aksi fraud

2. Setiap laporan yang disampaikan melalui BRK Syariah WBS akan direspon secara cepat

3. Satu laporan anda bermakna terhadap citra dan keberlangsungan usaha BRK Syariah

4. Membangun lingkungan bisnis yang jujur, sehat dan berintegritas guna menjadi Bank yang terpercaya dalam memberikan layanan yang berkualitas

Jaminan Kerahasiaan

1. Sistem ini menjamin kerahasiaan Anda, baik Identitas Pribadi maupun Substansi Laporan yang disampaikan.

2. Pelapor dapat menyampaikan identitas pribadi maupun tidak memuat identitas, sepanjang laporan yang disampaikan jelas dan benar.

3. Bank memberikan perlindungan dari perlakuan insan Bank yang merugikan pelapor, seperti intimidasi, pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuk.

Jenis Pelanggaran

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah kecurangan (fraud) dan kode etik bank antara lain : penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, pencurian data/uang nasabah, pemberian kredit/pembiayaan fiktif, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, pemerasan, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang dan jabatan.