Pengumuman

Petunjuk Pembayaran Penerimaan Negara melalui Kanal Bank Riau Kepri Syariah

  • Sekretaris Perusahaan

Cara Pembayaran di Teller Tunai :

  1. Dapatkan kode billing yang akan dibayar
  2. Kunjungi Teller di Unit Kantor terdekat
  3. Berikan kode billing ke Teller Bank
  4. Cek kembali data dan nominal pembayaran
  5. Lakukan pembayaran secara tunai
  6. Simpan struk/ Bukti Penerimaan Negara

Cara Pembayaran di Teller Over booking :

  1. Dapatkan kode billing yang akan dibayar
  2. Kunjungi Teller di Unit Kantor terdekat
  3. Berikan kode billing ke Teller Bank
  4. Cek kembali data dan nominal pembayaran
  5. Lakukan pembayaran secara debet dari rekening
  6. Simpan struk/ Bukti Penerimaan Negara

Cara Pembayaran di mesin ATM :

  1. Dapatkan kode billing yang akan dibayar
  2. Masukkan kartu ATM
  3. Setelah memasukkan pin dan memilih Bahasa, pilih menu pembayaran/pembelian
  4. Pilih menu MPN Gen 3
  5. Pilih menu Bayar MPNG 3
  6. Masukkan kode billing yang akan dibayar
  7. Cek kembali data dan nominal pembayaran
  8. Jika sudah benar dan yakin untuk membayar, pilih “Ya”
  9. Anda akan menerima struk sebagai bukti pembayaran yang sah
  10. Simpan struk/ Bukti Penerimaan Negara

Cara Pembayaran Di Aplikasi Cash Management System (CMS) BRK Syariah :

  • Maker
  1. Login aplikasi CMS BRK Syariah.
  2. Pilih menu Pembayaran->MPN->Data Pembayaran.
  3. Tentukan jenis pajak apa yang akan dibayar (DJP, DJA/DJPB, DJBC).
  4. Tekan tombol Create sesuai jenis pajak yang akan dibayar contoh: Create DJP.
  5. Pilih rekening debet serta masukkan id billing.
  6. Data tagihan akan ditampilkan, silahkan konfirmasi ulang kebenaran data tagihan.
  7. Jika benar, maka tekan tombol simpan.
  8. Lakukan approval transaksi untuk melanjutkan pembayaran.
  • Approval
  1. Login aplikasi CMS BRK Syariah.
  2. Pilih menu Pembayaran->MPN->Data Pembayaran.
  3. Cari transaksi yang telah diinput maker sebelumnya lalu tekan tombol Detail
  4. Periksa kembali kebenaran data tagihan dan keabsahan transaksi yang dilakukan petugas maker sebelumnya
  5. Jika telah sesuai, klik tombol Approve.
  6. Masukkan Password anda, setelah itu masukkan OTP yang dikirim sistem ke Nomor HP, lalu Konfirmasi pembayaran.
  7. Selamat transaksi pembayaran pajak MPN berhasil

Note:    

  • OTP hanya dikirimkan pada saat approval terakhir.
  • BRKS telah menyediakan opsi hingga 3 Approval (1, 2, dan 3) ini ditentukan pada saat nasabah melakukan pendaftaran layanan CMS BRK Syariah.
  • Lakukan Approval berjenjang sesuai tahapannya.