Layanan

PERSYARATAN, HAK DAN KEWAJIBAN AGEN BKAWAN

Persyaratan Dokumen

A. Agen Perorangan

  1. Fotocopy dokumen legalitas Usaha minimal surat keterangan dari kepala pemerintahan setempat paling rendah dari ketua rukun tetangga (RT) atau kepala adat.
  2. Fotocopy surat pengangkatan sebagai pegawai tetap (bagi agen yang berprofesi sebagai PNS, Karyawan Swasta)
  3. Fotocopy Identitas yang masih berlaku (KTP-E).
  4. Calon agen memperlihatkan kepada petugas Bank asli seluruh dokumen asli yang dipersyaratkan.
  5. Fotocopy Bukti Kepemilikan atau Sewa Tempat Usaha yang masih berlaku.
  6. Melengkapi Formulir agen yang disediakan oleh Bank
  7. Menandatangani Perjanjian Kerjasama agen.
  8. Mematuhi syarat dan ketentuan layanan Laku Pandai.

B. Agen Berbadan Hukum

  1. Fotocopy dokumen legalitas : SITU, SIUP, TDP, NPWP, Akta Perusahaan beserta perubahannya.
  2. Fotocopy Identitas yang masih berlaku dari Pemilik Usaha atau Pengurus Perusahaan (KTP-E).
  3. Calon agen memperlihatkan kepada petugas Bank seluruh dokumen asli yang dipersyaratkan.
  4. Fotocopy Bukti Kepemilikan atau Sewa Tempat Usaha yang masih berlaku.
  5. Melengkapi Formulir agen yang disediakan oleh Bank
  6. Menandatangani Perjanjian Kerjasama agen.
  7. Mematuhi syarat dan ketentuan layanan Laku Pandai

Hak dan kewajiban Bank dan Agen.

A. Hak Bank antara lain:

  1. Meminta laporan kepada Agen, dan
  2. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Agen.
  3. Kewajiban Bank antara lain:
  4. Memberikan imbal jasa kepada Agen,
  5. Menyediakan sistem aplikasi untuk penyelenggaraan Laku Pandai, dan
  6. Melakukan edukasi dan pelatihan.

B. Hak Agen antara lain:

  1. Menerima imbal jasa dan mendapatkan pembinaan, dan
  2. Memperoleh pelatihan dan edukasi dari Bank.
  3. Kewajiban Agen antara lain:
  4. Menjaga kerahasiaan Bank dan data pribadi nasabah,
  5. Melaksanakan SOP yang ditetapkan Bank termasuk dalam hal terjadi kondisi tertentu yang mengakibatkan Agen tidak dapat beroperasi,Mematuhi ketentuan penyelenggaraan Layanan “Bkawan” yang berlaku bagi Bank, dan
  6. Menyampaikan laporan kepada Bank termasuk dalam hal terdapat nasabah yang dicurigai melakukan tindakan yang terkait dengan kejahatan, terorisme, atau penyaluran obat-obatan terlarang;