PERSYARATAN, HAK DAN KEWAJIBAN AGEN BKAWAN
Persyaratan Dokumen
A. Agen Perorangan
- Fotocopy dokumen legalitas Usaha minimal surat keterangan dari kepala pemerintahan setempat paling rendah dari ketua rukun tetangga (RT) atau kepala adat.
- Fotocopy surat pengangkatan sebagai pegawai tetap (bagi agen yang berprofesi sebagai PNS, Karyawan Swasta)
- Fotocopy Identitas yang masih berlaku (KTP-E).
- Calon agen memperlihatkan kepada petugas Bank asli seluruh dokumen asli yang dipersyaratkan.
- Fotocopy Bukti Kepemilikan atau Sewa Tempat Usaha yang masih berlaku.
- Melengkapi Formulir agen yang disediakan oleh Bank
- Menandatangani Perjanjian Kerjasama agen.
- Mematuhi syarat dan ketentuan layanan Laku Pandai.
B. Agen Berbadan Hukum
- Fotocopy dokumen legalitas : SITU, SIUP, TDP, NPWP, Akta Perusahaan beserta perubahannya.
- Fotocopy Identitas yang masih berlaku dari Pemilik Usaha atau Pengurus Perusahaan (KTP-E).
- Calon agen memperlihatkan kepada petugas Bank seluruh dokumen asli yang dipersyaratkan.
- Fotocopy Bukti Kepemilikan atau Sewa Tempat Usaha yang masih berlaku.
- Melengkapi Formulir agen yang disediakan oleh Bank
- Menandatangani Perjanjian Kerjasama agen.
- Mematuhi syarat dan ketentuan layanan Laku Pandai
Hak dan kewajiban Bank dan Agen.
A. Hak Bank antara lain:
- Meminta laporan kepada Agen, dan
- Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Agen.
- Kewajiban Bank antara lain:
- Memberikan imbal jasa kepada Agen,
- Menyediakan sistem aplikasi untuk penyelenggaraan Laku Pandai, dan
- Melakukan edukasi dan pelatihan.
B. Hak Agen antara lain:
- Menerima imbal jasa dan mendapatkan pembinaan, dan
- Memperoleh pelatihan dan edukasi dari Bank.
- Kewajiban Agen antara lain:
- Menjaga kerahasiaan Bank dan data pribadi nasabah,
- Melaksanakan SOP yang ditetapkan Bank termasuk dalam hal terjadi kondisi tertentu yang mengakibatkan Agen tidak dapat beroperasi,Mematuhi ketentuan penyelenggaraan Layanan “Bkawan” yang berlaku bagi Bank, dan
- Menyampaikan laporan kepada Bank termasuk dalam hal terdapat nasabah yang dicurigai melakukan tindakan yang terkait dengan kejahatan, terorisme, atau penyaluran obat-obatan terlarang;