Profil PPID

Visi

Menjadi PPID yang memberikan layanan penyediaan informasi publik secara cepat, tepat dan terintegritas sehingga terwujudnya penyampaian informasi yang berkualitas.

 

Misi

  1. Menyediakan, menyampaikan, dan menerbitkan informasi publik dengan cepat, akurat, tepat waktu, dan dapat dipertanggung jawabkan bagi seluruh pemangku kepentingan.

  2. Meningkatkan kualitas sumber daya insani dalam bidang penyediaan dan pelayanan informasi yang profesional dan berintegritas demi mewujudkan keterbukaan informasi yang optimal.

  3. Menyediakan kemudahan memperoleh informasi dengan tersedianya fasilitas berupa sistem dan infrastruktur terkini yang mendukung pelayanan informasi publik.

 

Tugas & Fungsi

  1. Kegiatan Layanan Informasi Publik meliputi proses pengumpulan, pengklasifikasian, penyimpangan, penyediaan, pengumuman informasi dan Layanan Informasi dan Layanan Informasi Publik dan Layanan Informasi Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam UU KIP
  2. Seluruh proses Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada poin 1 merupakan tanggung jawab PPID
  3. Dalam melaksanakan tanggung jawab PPID sebagaimana dimaksud pada poin 2, PPID dibantu oleh PPID Pelaksana dan PPID Pembantu.
  4. Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID

 

Struktur PPID

 

 

 

Regulasi

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU XIV/2016 Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik.
  3. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  4. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
  6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2015 tentang SItus Web Emiten atau Perusahaan Publik.

 

Kontak PPID

 


Alamat

Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri Syariah
Jl. Jendral Sudirman No.462, Kel. Tanah Datar Kec. Pekanbaru Kota,
Kota Pekanbaru, Provinsi Riau 28156

Telp : (0761) 47070
Email : -
 

 


Jam Operasional

- Senin s/d Kamis :
09:00 WIB - 15:00 WIB
(istirahat pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB)

- Jumat :
09:00 WIB - 15:00 WIB
(istirahat pukul 11.00 WIB - 13.00 WIB)

- Tutup pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional
 

 

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Dengan ini kami menyatakan akan berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik yang berkaitan dengan profil dan kinerja PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) dengan sebaik-baiknya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan dan Ketentuan yang berlaku.

 

PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

 

 

ttd
Tengku Muhammad Fadhly Kholis