Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah perorangan untuk membiayai kepemilikan kendaraan roda dua dan roda empat, baik kendaraan baru atau kendaraan lama (bekas)
Keunggulan
1. Pembiayaan dengan akad syariah
2. Pembiayaan berlaku untuk pembelian kendaraan
baru atau kendaraan lama (bekas)
3. Jangka waktu hingga 5 tahun
4. Pilihan kendaraan sesuai keinginan
Syarat & Ketentuan
1. Fotocopy KTP
2. Fotocoopy KK (Kartu Keluarga)
3. Fotocopy Surat Nikah
4. Fotocopy NPWP
5. Melampirkan bukti penghasilan