Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan yang diberikan kepada debitur berbadan hukum maupun non badan hukum seperti CV, Firma, PT, Yayasan, BUMN/BUMD, Koperasi dan perseorangan.
Syarat & Ketentuan
1. Perorangan :
a. Memiliki usaha produktif
b. Mengisi formulir permohonan pembiayaan sesuai
format Bank
c. Surat keterangan berusaha minimal dari Kelurahan
/Desa
d. Fotokopi KTP suami/istri
e. Fotokopi Jaminan
f. Fotokopi KTP
g. Memiliki tabungan BRK Syariah
2. Badan Hukum :
a. Akta Pendirian berikut perubahannya
b. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) atau Nomor Induk
Berusaha (NIB), TDP, SIUP atau perizinan yang
berlaku
c. Fotokopi Agunan Pembiayaan
3. Profesional :
a. Izin praktek profesi
b. Memiliki tabungan BRK Syariah