Pembiayaan Aneka Guna BRK Syariah adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah berpenghasilan tetap (ASN, CPNS, Pegawai BUMN/ BUMD, Pegawai tetap perusahaan swasta, dll) dan pekerja profesi (dokter, notaris, dll) untuk berbagai kebutuhan yang bersifat konsumtif antara lain pendidikan, pernikahan, kesehatan dan lain-lain
Keunggulan
1. Sesuai Prinsip Syariah
2. Proses cepat dan mudah
3. Margin bersaing
4. Jangka waktu hingga 15 tahun
5. Tujuan penggunaan sesuai dengan kebutuhan
6. Dapat dilakukan dengan take over bank lain dan
top up
Syarat & Ketentuan
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
3. Fotocopy Surat Nikah
4. Fotocopy NPWP
5. Memiliki Rekening BRK Syariah
6. Melampirkan bukti penghasilan